UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 30
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BANK
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN ketentuan-ketentuan umum mengenai kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas/ Dewan Komisaris, bagi setiap Bank baik milik Negara, Swasta maupun Koperasi. (2) Terhadap...
(2) Terhadap pelanggaran kewajiban termaksud dalam ayat (1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN sanksinya.
