UU
KABUPATEN JENEPONTO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Jeneponto mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bantaeng;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Jeneponto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
