UU
KABUPATEN JENEPONTO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Jeneponto terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bangkala;
- Kecamatan Tamalatea;
- Kecamatan Binamu;
- Kecamatan Batang;
- Kecamatan Kelara;
- Kecamatan Bangkala Barat;
- KecamatanBontoramba;
- Kecamatan Turatea;
- KecamatanArungkeke;
- Kecamatan Rumbia; dan
- Kecamatan Tarowang.
