Pasal 2O
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "baku mutu air" adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada, dan/ atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. Huruf b Yang dimaksud dengan "baku mutu air limbah" adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air. Huruf c Yang dimaksud dengan "baku mutu air laut" adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut. Huruf d dan seterusnya ... Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 3 Pasal24 Cukup jelas. Peraturan 199a. Jika pasal, ayat, dan/atau butir dalam batang tubuh Perundang-undangan memerlukan penjelasan yang sama dengan pasal, ayat, dan/ atau butir sebelumnya, pasal, ayat, dan/ atau butir tersebut diberikan penjelasan dengan menggunakan frasa "Lihat penjelasan Pasal .../ayat (...)/huruf ...."
Contoh
SK No 144935 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 202L tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
