UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 17
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahtn 2OO7 tentang Penataan Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
...
...
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
