UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 14
1l lk. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya di bawah Undang-Undang secara mutatis mutandis berpedoman pada materi pokok yang diatur dalam Undang- Undang.
- Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Sebagai contoh, yaitu Undang-Undang dapat mencabut Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Peraturan Pemerintah dapat mencabut Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden dapat mencabut Peraturan Presiden dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Peraturan Presiden. t76. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. 18O. Judul penjelasan sama dengan judul Peraturan Perundang-undangan yang diawali dengan frasa penjelasan atas yang ditulis dengan huruf kapital. Contoh 1: PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
TRANSFER DANA
Contoh2:...
SK No 144932A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
23
Contoh 2: PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
- Pada pasal atau ayat yang tidak memerlukan penjelasan ditulis frasa cukup jelas yang diakhiri dengan tanda baca titik (.) dan huruf c ditulis dengan huruf kapital. Penjelasan pasal demi pasal tidak digabungkan walaupun terdapat beberapa pasal berurutan yang tidak memerlukan penjelasan.
Contoh 1: Penulisan penjelasan pasal demi pasal yang tidak tepat:
Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal 9)
Cukup jelas.
Seharusnya:
