UU
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. .
R E PULlLl'ttlfl,: il*u 'o -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Hukum, i.Bidqng Hukum dan
PRES IDEN
