UU
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Ralryat China tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the People's Republic of China on Ertradition) yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2009 di Beijing yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
