UU
Pasal 99
Pemberian Lisensi-wajib tidak membebaskan kewajiban Pemegang Paten untuk melakukan pembayaran Liay" tahunan sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang_ undangan.
Pemberian Lisensi-wajib tidak membebaskan kewajiban Pemegang Paten untuk melakukan pembayaran Liay" tahunan sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang_ undangan.