UU
Pasal 100
pala.m- hal Lisensi-wajib terkait dengan teknologi semi konduktor, penerima Lisensi-wajib hanya dapat menggunakan Lisensi-wajib dimaksud untuk:
kepentingan umum yang tidak bersifat komersial; atau
melaksanakan
PRESIDEN
REPUELII( INDONESIA
- melaksanakan tindakan yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan lembaga terkait yang menyatakan bahwa pelaksanaan paten dimaksud mempakan tindakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
