Pasal 90
(1) Menteri dapat menunda atau menolak pemberian
Lisensi-wajib jika berdasarkan rekomendasi tim ahli dan keterangan Pemegang Paten, Paten dimaksud memerlukan waktu lebih lama dari 36 (tiga puluh enam) bulan untuk pelaksanaannya secara komersial di Indonesia. (21 Keterangan Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti bahwa jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan belum cukup untuk melaksanakan Patennya secara komersial di Indonesia.
Pasal 9 I
(1) Penundaan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) diberikan untuk jalg]<a waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan pemberian Lisensi-wajib oleh Me nteri.
(2) Menteri menetapkan keputusan mengabulkan atau
menolak permohonan Lisensi-wajib dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggat berakhirnya jangka waktu penundaan.
