UU
Pasal 9
Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
- proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Bagian Ketiga Subjek Paten
