UU
Pasal 10
(1) Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor
atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
(2) Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara
bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.
