UU
Pasal 59
(1) Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas paten.
(2) Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan lingkup pelindungannya berdasarkan Invensi yang diuraikan dalam klaim.
(3) Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 merupakan benda bergerak tidak berwrrjud.
