Pasal 58
(1) Menteri menyetujui Permohonan, jika berdasarkan hasil
pemeriksaan substantif, Invensi yang dimohonkan paten memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54.
(2) Dalam
PRESIDEN
REPU ELIK INDONESIA
(2) Dalam hal Permohonan disetujui, Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasa bahwa Permohonannya diberi paten.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal
surat pemberitahuan diberi Paten, Menteri menerbitkan sertifikat Paten. (41 Pemohon tidak dapat menarik kembali permohonan atau melakukan perbaikan deskripsi dan klaim dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (s) Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(6) Menteri dapat memberikan petikan atau salinan
dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya dengan dikenai biaya.
