Pasal 30
(1) Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
(2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan.
(3) Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat
yang berwenang di negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. (a) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat
(2), dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon, permohonan
dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak prioritas.
Pasal 3 1
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 sarnpai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutand.is terhadap Permohonan yang menggunakan Hak prioritas.
