UU
Pasal 16
(1) Pemakai terdahulu tidak dapat mengalihkan hak sebagai
pemakai terdahuiu kepada pihak lain, baik karena Lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena pewarisan.
(2) Pemakai terdahulu hanya dapat menggunakan hak
untuk melaksanakan Invensi.
(3) Pemakai terdahulu tidak berhak melarang orang lain
melaksanakan Invensi.
