UU
Pasal 15
(1) Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu jika setelah diberikan paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan sebagai pemakai terdahulu kepada Menteri. (21 Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya.
(3) Hak pemakai terdahulu berakhir pada saat berakhirnya
Paten atas Invensi yang sama tersebut.
