UU
Pasal 153
(1) Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I43, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau al
(1) Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I43, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau al