UU
Pasal 152
(1) Putusan kasasi diucapkan paling lama 180 (seratus
delapan puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. (21 Futusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan kasasi diucapkan.
(4) Pengadilan Niaga melalui juru sita paling lama 7 (tujuh)
hari setelah salinan putusan kasasi diterima wajib menyampaikan kepada:
- pemohon;
- termohon; dan
- Menteri. (s) Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga.
Bagian Keempat Alternatif Penyelesaian Sengketa
