UU
Pasal 149
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
148 didaftarkan kepada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi.
(2) Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang
ditandatangani oleh panitera pada tanggai yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
