UU
Pasal 148
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746 ayat (1) hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian Ketiga
PRESIDEN
REP U B LII( INDONESIA
Bagian Ketiga Kasasi
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746 ayat (1) hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian Ketiga
PRESIDEN
REP U B LII( INDONESIA
Bagian Ketiga Kasasi