UU
Pasal 135
(1) Dalam hal Paten dinyatakan dihapus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 130, Menteri memberitahukan secara tertulis, dalam bentuk elektronik atau non- elektronik mengenai penghapusan dimaksud kepada:
- Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
- penerima Lisensi atau Kuasanya.
(2) Paten yang dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.
