UU
Pasal 134
(1) Paten dapat dihapuskan berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 huruf d, jika pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 atau Pasal 128 ayat (l). (2t Menteri wajib memberitahukan kepada pemegang paten dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum paten dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh pemegang
Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i ).
