UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Konawe Kepulauan dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Kepulauan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
