UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe Kepulauan mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe Kepulauan mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.