UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 34
(1) Kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.
(2) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kasultanan dan Kadipaten menetapkan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sesuai dengan Keistimewaan DIY.
(3) Kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan
dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY.
