Pasal 33
(1) Hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) didaftarkan pada lembaga pertanahan.
(2) Pendaftaran . . .
(2) Pendaftaran hak atas tanah Kasultanan dan tanah
Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendaftaran atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh pihak lain wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan persetujuan tertulis dari Kadipaten untuk tanah Kadipaten.
(4) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan
tanah Kadipaten oleh pihak lain harus mendapatkan izin persetujuan Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan izin persetujuan Kadipaten untuk tanah Kadipaten.
