UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 31
(1) Kewenangan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf c diselenggarakan untuk
memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan
kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdais.
