UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 30
(1) Kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli.
(2) Ketentuan mengenai penataan dan penetapan
kelembagaan Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdais.
