UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 3
Wilayah DIY terdiri atas:
- Kota Yogyakarta;
- Kabupaten Sleman;
- Kabupaten Bantul;
- Kabupaten Kulonprogo; dan
- Kabupaten Gunungkidul.
