UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 2
(1) DIY memiliki batas-batas:
- sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah timur dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan ke dalam peta yang tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pembagian Wilayah
