UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 15
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- melaksanakan kehidupan berdemokrasi;
- menaati dan menegakkan semua peraturan perundang-undangan;
- menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih;
- melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
- menjalin hubungan kerja dengan semua perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah; dan
- melestarikan dan mengembangkan budaya Yogyakarta serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lainnya yang berada di DIY.
(2) Selain berkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Gubernur berkewajiban:
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY kepada Pemerintah;
menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD DIY; dan
menginformasikan . . .
- menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY dan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada masyarakat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
disampaikan kepada Presiden melalui Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
