UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 14
Wakil Gubernur berhak mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Wakil Gubernur berhak mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.