UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 12
(1) Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai
wakil Pemerintah.
(2) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang
Gubernur sebagai wakil Pemerintah berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
