UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 11
Gubernur berhak:
menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan Istimewa;
mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan mengenai Keistimewaan DIY;
mengusulkan perubahan atau penggantian Perdais; dan
mendapatkan . . .
- mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
