UU
HORTIKULTURA
Pasal 62
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan
pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan benih.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pengawas benih tanaman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
