UU
HORTIKULTURA
Pasal 131
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
persetujuan penanaman modal asing untuk usaha hortikultura yang izin pelaksanaannya telah diberikan oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku, kecuali untuk penambahan modal baru disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sesudah Undang-
Undang ini mulai berlaku, penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
