Pasal 123
(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang hortikultura.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hortikultura;
melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang hortikultura;
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang hortikultura;
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang hortikultura;
membuat dan menandatangani berita acara;
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang hortikultura; dan
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hortikultura.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyidik . . .
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil
dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
