UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Maybrat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Maybrat.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
