UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT
Pasal 17
Penjabat Bupati Maybrat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Maybrat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.