UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 19
BAB 4 — PENGORGANISASIAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas pertimbangan KPHI.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional
bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI.
