UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 17
BAB 4 — PENGORGANISASIAN
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a . Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji;
mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas dan mendalam tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
mampu secara rohani dan jasmani; dan
bersedia bekerja sepenuh waktu.
