UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kabupaten Konawe Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
