Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Konawe.
(2) Jumlah . . .
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah
