UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Konawe Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
