UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Konawe Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
