UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada: a.penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
- rasa aman;
- keadilan;
- tidak diskriminatif; dan
- kepastian hukum.
