UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan.