UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 28
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA
Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
- sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban; b.tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban; c.hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban; d.rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Perlindungan
